Selain itu, dalam pengecekan data yang diklaim pihak PT.Sentul, dirinya bersama kuasa hukumnya, bakal menempuh jalur hukum melalui PTUN Bandung.

“Nanti kita adukan ke PTUN saja, biar buka-bukan data,” terangnya.

Terpisah, Camat Babakan Madang Cecep Imam Nagarasid menyayangkan adanya bentrokan yang terjadi di Desa Bojong Koneng. Bentrokan terjadi dikarenakan adanya ketidak puasan masalah pertanahan antara pihak Sentul City dengan pihak cucating.

BACA JUGA :  Ternyata Buah Sawo Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

“Pihak kecamatan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Desa Bojong Koneng. Bahkan menurut informasi yang didapat dari Kades Bojong Koneng bahwa masalah tanah tersebut sedang dalam proses hukum dan pihak Desa tidak bisa memfasilitasi,” terangnya.

Ia berharap penyelesaian masalah tanah tidak perlu harus melakukan baku hantam sampai ribut seperti itu.

“Ada dua cara penyelesaian yaitu dilakukan dengan musyawarah di kantor desa atau kecamatan, yang kedua bisa melalui jalur hukum dan masing-masing pihak silahkan melaporkan ke jalur hukum melalui kepolisian sehingga persoalan sengketa ini bisa dihasilkan dengan keputusan hukum yang tetap,” tandasnya.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

Sementara pihak PT.Sentul City, Farhan yang dikonfirmasi melalui selularnya, belum bisa memberikan keterangannya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================