BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Lahan seluas kurang lebih 4 Hetare di Kampung Cikeas RT 02 RW 10 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang, ditenggarai menjadi konflik yang disengketakan antara warga selaku pemilik tanah dengan pihak PT.Sentul City.

Pantauan di lokasi, sempat bersitegang antara massa dari pihak pemilik tanah dengan PT.Sentul City. Namun hal itu tak berlangsung lama, hingga massa pun bisa tenang, setelah beberapa perwakilan mencoba mengajukan penyelesain dengan cara mediasi.

Syafthenzaidt mengatakan, jika dirinya mengklaim memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan tersebut seluas – + 4 hektare di Kampung Cikeas RT 02 RW 10 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang. Dasar tersebut diakui dengan kepemilikan surat girik sejak 1970 lalu.

BACA JUGA :  Justin Hubner Siap Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

“Sejak 1970 lalu, dari mulai tanah garapan dan saya suratkan menjadi girik seluas kurang lebih 4 hektar, bersama dengan bangunan villa dan resto saat ini, semua atas nama Sriwini prihatin, Sri Wahyuni dan Wahab,” katanya, Kamis 1 September 2021 kemarin.

Dirinya menjelaskan, jika pihak PT.Sentul melakukan somasi tanah yang diakui miliknya, dengan dasar Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.2415 diatas tahun 2000. Namun dalam somasi tersebut, pihak Sentul diakuinya tanpa melampirkan surat kepemilikannya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 20 April 2024

“Jadi PT.Sentul ini ujug-ujug maen bongkar pake alat berat, tanpa melampirkan dasar surat kepemilikannya. Ketika saya tanyakan, mereka tidak jawab,” jelasnya.

Syafthenzaidt pun, menegaskan akan melaporkan hal ini ke pihak Polres Bogor, dengan tudingan pengrusakan lahan yang diklaim pihaknya.

“Hari ini juga saya Laporkan PT.Sentul ke Polres Bogor. Tuduhannya atas pengrusakan lahan saya,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================