BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Lahan seluas kurang lebih 4 Hetare di Kampung Cikeas RT 02 RW 10 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang, ditenggarai menjadi konflik yang disengketakan antara warga selaku pemilik tanah dengan pihak PT.Sentul City.

Pantauan di lokasi, sempat bersitegang antara massa dari pihak pemilik tanah dengan PT.Sentul City. Namun hal itu tak berlangsung lama, hingga massa pun bisa tenang, setelah beberapa perwakilan mencoba mengajukan penyelesain dengan cara mediasi.

Syafthenzaidt mengatakan, jika dirinya mengklaim memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan tersebut seluas – + 4 hektare di Kampung Cikeas RT 02 RW 10 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang. Dasar tersebut diakui dengan kepemilikan surat girik sejak 1970 lalu.

“Sejak 1970 lalu, dari mulai tanah garapan dan saya suratkan menjadi girik seluas kurang lebih 4 hektar, bersama dengan bangunan villa dan resto saat ini, semua atas nama Sriwini prihatin, Sri Wahyuni dan Wahab,” katanya, Kamis 1 September 2021 kemarin.

BACA JUGA :  Bejat, Pria di Pandeglang Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

Dirinya menjelaskan, jika pihak PT.Sentul melakukan somasi tanah yang diakui miliknya, dengan dasar Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.2415 diatas tahun 2000. Namun dalam somasi tersebut, pihak Sentul diakuinya tanpa melampirkan surat kepemilikannya.

“Jadi PT.Sentul ini ujug-ujug maen bongkar pake alat berat, tanpa melampirkan dasar surat kepemilikannya. Ketika saya tanyakan, mereka tidak jawab,” jelasnya.

Syafthenzaidt pun, menegaskan akan melaporkan hal ini ke pihak Polres Bogor, dengan tudingan pengrusakan lahan yang diklaim pihaknya.

“Hari ini juga saya Laporkan PT.Sentul ke Polres Bogor. Tuduhannya atas pengrusakan lahan saya,” tegasnya.

Selain itu, dalam pengecekan data yang diklaim pihak PT.Sentul, dirinya bersama kuasa hukumnya, bakal menempuh jalur hukum melalui PTUN Bandung.

“Nanti kita adukan ke PTUN saja, biar buka-bukan data,” terangnya.

Terpisah, Camat Babakan Madang Cecep Imam Nagarasid menyayangkan adanya bentrokan yang terjadi di Desa Bojong Koneng. Bentrokan terjadi dikarenakan adanya ketidak puasan masalah pertanahan antara pihak Sentul City dengan pihak cucating.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Pagi yang Sederhana Bantu Bikin Bahagia dan Produktif Setiap Hari, Jangan Lupa Diterapkan

“Pihak kecamatan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Desa Bojong Koneng. Bahkan menurut informasi yang didapat dari Kades Bojong Koneng bahwa masalah tanah tersebut sedang dalam proses hukum dan pihak Desa tidak bisa memfasilitasi,” terangnya.

Ia berharap penyelesaian masalah tanah tidak perlu harus melakukan baku hantam sampai ribut seperti itu.

“Ada dua cara penyelesaian yaitu dilakukan dengan musyawarah di kantor desa atau kecamatan, yang kedua bisa melalui jalur hukum dan masing-masing pihak silahkan melaporkan ke jalur hukum melalui kepolisian sehingga persoalan sengketa ini bisa dihasilkan dengan keputusan hukum yang tetap,” tandasnya.

Sementara pihak PT.Sentul City, Farhan yang dikonfirmasi melalui selularnya, belum bisa memberikan keterangannya. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================