BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Permasalahan tower tak berizin masih terus menjamur di kota hujan, salah satunya di Kampung Balubur Sari, RT02, RW01, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Berdasarkan informasi yang diterima Bogor-Today.com, bahwa tower tersebut dibangun PT Inti Bangun Sejahtera, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa penguat sinyal dalam gedung, dan perusahaan ini memiliki menara yang tersebar di wilayah Jawa dan Sumatera.

Namun sayang, dari sekian menara yang sudah di bangun, tetapi untuk di Kota Bogor belum dilengkapi izin IMB dari dinas terkait. Saat ini, tower atau menara yang ada di RT02, RW01, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, sudah berdiri tegak.

Aparat wilayah setempat, dalam hal ini Lurah Muarasari Karjono mengaku kesal dengan adanya bangunan menara di wilayahnya yang belum memiliki IMB, sehingga ia pun melayangkan surat teguran hingga dua kali ke pihak tower.

“Kita sudah membuat teguran secara tulisan sebanyak dua kali, yang pertama tanggal 22 Juli dan yang kedua tanggal 7 Agustus 2021. Tower ini dibangun atas nama PT Inti Bangun Sejahtera,” ungkap Karjono kepada Bogor Today, belum lama ini.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Dia memaparkan, bahwa teguran yang dilayangkannya itu karena berdasarkan pantauan dirinya pada tanggal 22 Juli lalu, dimana saat itu ditemukan bahwa pembangunan tower tersebut belum kantongi izin, sehingga dirinya meminta untuk menghentikan pembangunannya.

“Saat saya layangkan teguran pertama memang pihak tower menghentikan aktivitas pembangunan. Tapi tidak lama pembangunan tersebut dilanjut kembali oleh mereka, sehingga kita pun melayangkan teguran kedua di tanggal 7 Agustus dan di waktu itu juga kita sampaikan ke Pak Camat dan Dinas PUPR untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Sementara, Camat Bogor Selatan Hidayatulloh mengaku bahwa surat teguran terhadap pembangunan tower milik PT Inti Bangun Sejahtera itu sudah dilimpahkan kepada Dinas PUPR Kota Bogor dan aparat-aparat yang berwenang.

“Kita sudah limpahkan itu, dan saya pun sudah telepon Kadis PUPR Pak Chusnul dan informasinya PUPR sudah menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan, sekaligus teguran ke pihak tower,” ungkapnya.

Lanjut Camat, hingga kini pihaknya terus melakukan monitoring dan terus berkomunikasi dengan dinas terkait untuk menunggu informasi lebih lanjut, tahapannya sudah sejauh mana.

BACA JUGA :  Jadwal Tim Bulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024 Hari Ini

“Kita (aparat kecamatan) tak punya kewenangan untuk memanggil pihak tower, kita hanya mengirim surat ke Dinas terkait seperti PUPR, Dinas Perizinan hingga Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya seperti apa, dan kita tunggu menunggu informasi lebih lanjut,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan bahwa dirinya belum mendapat laporan dari anak buahnya perihal surat pelimpahan dari PUPR. Untuk itu, Ia akan menanyakan terkait surat tersebut kepada Kabid Gakperda.

“Saya akan tanyakan dulu ke Bidang Gakperda, kemudian kita cek pelimpahannya seperti apa, kita akan lakukan sesuai SOP, kita lakukan pendalaman, kita lakukan pengecekan di lapanga. Kalau ternyata memang ada temuan, kita akan ambil langkah, kalau itu sifatnya pembangunan kita minta hentikan, tapi kalau sudah berdiri kita akan beri peringatan teguran secara lisan, hingga penyegelan dan pembongkaran,” kata Agus saat ditemui di Balaikota Bogor.

Ia menegaskan, bila mana pihak tower masih membandel atau belum punya izin dari dinas terkait, maka pihaknya tak segan-segan untuk melakukan penyegelan, tegasnya. (Hery)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================