BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Mural berisikan keritik sosial yang sempat viral baik di media massa maupun media sosial kini sudah lenyap bak ditelan bumi. Usut punya kabar, rupanya mural yang berlokasi di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor itu dihapus oleh pria misterius, tentu saja penghapusan mural itu banyak dikritik dan menjadi pertanyaan bagi pecinta seni mural.

“Sudah ramai dan beredar vidio penghapusan mural kritik sosial dikalangan masyarakat khususnya anak muda. Tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kami, apakah mural itu melanggar hukum,” ujar salah seorang anak muda setempat yang tak ingin disebutkana namanya, Sabtu (11/9/2021).

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Sedangkan menurut salah satu pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa, Undang – undang Dasar (UUD) 1945 menjamin kebebasan berekpresi dalam bentuk apa pun, termasuk mural.

Menurut dia, mural bergambar mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau kritikan sosial lainnya, yang belakangan ditemukan di sejumlah wilayah merupakan bagian dari bentuk kritik atas kebijakan pemerintah.

“Ini hal yang biasa, hal yang tidak perlu oleh pemerintah dihadapi dengan penegakan hukum, mengejar siapa pelukisnya,” ujar Hamdan dalam acara kajian Islam dan konstitusi secara daring.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Spageti Udang yang Praktis dan Mengenyangkan

 

Disisi lain, Nurdin Ruhendi, pengacara asal Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor menuturkan, penyampaian kritik melalui mural itu tidak dapat dipidana bila hanya sebatas penyampaian aspirasi masyarakat, terkecuali ada penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dan lain – lain.

“Maka mesti dilihat secara utuh terhadap mural tersebut ada unsur pidananya atau tidak, dan proses pidana juga dapat dilakukan apa bila ada orang atau lembaga tersebut membuat pelaporan kepihak berwajib,” kata dia. (Didin/CR)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================