Jajaran Polresta Denpasar merilis kasus pornografi melalui aplikasi mango live dengan menghadirkan tersangka inisial RR beserta barang bukti di Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021. Foto : Tribunbali

BOGOR-TODAY.COM, DENPASAR – Seorang selegram RR (32) diamankan Polresta Denpasar, Bali atas dugaan kasus pornografi. Wanita tersebut diduga kerap melakukan aksi bugil saat sedang live di aplikasi Mango. Polisi menyatakan tindakan dari selebgram tersebut diduga masuk dalam unsur pornografi.

Penangkapan itu bermula atas laporan dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa RR kerap melakukan live berisi konten dewasa. Bahkan, RR juga tidak pernah malu untuk mengumbar auratnya (telanjang). Ia juga dikabarkan beberapa kali melakukan aksi masturbasi dalam live-nya tersebut.

Melansir viva.co.id, Selasa (21/9/2021) Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukad menerangkan berdasarkan laporan itu, tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan RR.

“Karena hal itu, masyarakat pun menjadi resah setelah melihat aksi selebgram RR yang bisa disaksikan oleh berbagai kalangan,” kata Ketut.

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

Setelah diketahui, sambung Ketut anggota kepolisian pun langsung bergerak dan mengamankan RR di apartemennya di kawasan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Jumat, 17 September sekitar pukul 14.30 WITA.

RR diamankan saat baru bangun dari tidurnya, pada saat itu RR mengenakan baju kaos putih dan hanya mengenakan celana dalam. Kini, ia sedang menjalani pemeriksaan di Unit V Satreskrim Polresta Denpasar.

Dari hasil membuat konten pronografinya, RR mengaku bisa mendapat keuntungan sebesar Rp30 Juta per bulannya.

“Setelah diinterograsi pelaku mengakui sudah sembilan bulan melakukan pekerjaan live di aplikasi Mango. Keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan itu tiap bulannya berkisar Rp30 juta dan sekali live bisa meraup hasil Rp1,5 juta,” tutur Ketut.

BACA JUGA :  Manfaat Chili Oil untuk Kesehatan, Lebih dari Sekadar Bumbu Pedas Favorit

Kepada penyidik, selebgram RR mengaku memiliki akun atau ID pada aplikasi Mango dan Bigo dengan nama Kuda Poni alias Bintang Live untuk mencari penghasilan setiap harinya. RR mengaku melakukan aksi tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannuya, RR dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornorafi dan atau Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (net)

 

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================