BOGOR-TODAY.COM, BOGORPolisi ringkus sebelas tersangka kasus home industri tembakau gorila atau sintetis. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti tembakau gorila seberat 23.45 gram dengan nilai Rp23 miliar.

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harun menyebut, penangkapan kesebelas tersangka itu berawal dari tertangkapnya IB (21) dan DN (31) di wilayah Cianjur beberapa waktu lalu.

IB dan DN, sambung Harun merupakan pengedar narkotika di sekitar Bogor dan Tangerang, dan telah menjalankan bisnis haramnya sejak dua bulan terakhir. “Keduanya memasarkan melalui media sosial (online),” ucap Harun, Selasa (21/9/2021)

Setelah dilakukan pengembangan, kata Harun Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial MF (22) bersama adik sepupunya M (20). Beberapa barang bukti diantaranya biang sintetis seberat 15.350 gram.

Kepada Polisi, MF dan M mengaku memasok barang tersebut terhadap IB dan sudah mengedarkan selama dua tahun.

BACA JUGA :  LPDP Buka Beasiswa Co-Funding 2026, Kesempatan Kuliah S2 di China, AS, hingga Indonesia

Tak sampai disitu, polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut, hingga akhirnya menangkap LP (23), AD (23) dan AR (24). Ketiganya merupakan orang kepercayaan dari tersangka MF dengan barang bukti 3.600 gram.

Atas perbuatannya, kesebelas tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan juga 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang (kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago menerangkan bahwa semua tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda sejak Mei hingga September 2021 dengan kasus serupa.

“17 September 2021 lalu, inisial DJ tertangkap di Palmerah Jakarta Barat. Barang bahan baku tembakau gorila 108 gram, tembakau sinte 2,7 kg,” terangnya.

BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

Dengan demikian, pihaknya terus melakukan teknik delivery surveylance undercover. Dan dalam waktu 2 hingga 3 bulan kasus yang diungkap cukup banyak. Kata dia, dari semua total barang bukti di enam TKP dan bahan baku seberat 23,45 kilogram tembakau gorila siap edar sebanyak 5,92 kilogram.

“Dari keterangan tersangka, bahan baku tembakau gorila tersebut berasal dari Cina. Penjualannya pun sangat mudah sehingga bisa didapat dengan cepat. Petugas mengirim barang lewat jasa kurir dan tidak ditujukan ke alamat langsung,” katanya.

Selain itu Erdi mengaku, dalam transaksi jual beli narkoba ada yang unik dan baru diemukan, yakni dengan menggunakan nomor rekening pribadi, sehingga pembeli juga bisa dengan mudah mendapatkan barang. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================