Para tersangka itu ditangkap di wilayah berbeda dan memiliki peran sebagai pengedar dan pembuat. Dimana, barang bukti yang diamankan berupa uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu, ataupun Rp50 ribu. Selain itu, ada juga sejumlah mata uang asing, Dollar Amerika yang juga dipalsukan oleh para tersangka.

“Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini enggak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada,” ucap Whisnu.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Dalam hal ini, sejumlah tersangka sudah mengedarkan uang palsu tersebut dalam setahun terakhir. Kemudian, penyelidikan kepolisian dimulai dalam dua bulan terakhir.

“Kami mengejar di mana pembuatannya. Ini baru ditahan Agustus ini. Jadi baru ditangkap, masih hangat. Tapi mereka sudah bekerja 9 bulan sampai setahun lalu,” tambahnya.

BACA JUGA :  7 Cara Menghadapi Orang Toksik Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================