Ilustrasi tindakan pidana pemerkosaan
Ilustrasi tindakan pidana pemerkosaan

BOGOR-TODAY.COM, MATARAM – MTA (58) warga Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat ditangkap kepolisian resor Mataram lantaran diduga melakukan aksi pemerkosaann terhadap anak berusia 13 tahun hingga hamil empat bulan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyebut perbuatan MTA tersebut diketahui setelah ibu korban curiga karena anak perempuannya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan.

Adi melanjutkan, pemerkosaan diduga berawal ketika korban sedang bermain di samping rumah MTA. Dia menyebut tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Prosesi Pengantar Tugas Sekjen Kementerian Dalam Negeri

“Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari,” tuturnya.

Korban diduga tidak berani melawan karena diancam bahwa ibunya akan dibunuh oleh MTA. Setelah melakukan aksi kejinta, tersangka juga memberikan uang kepada korban Rp 25-50 ribu.

Ibu korban yang mendengar pengakuan anak korban langsung mengajak korban ke Polresta Mataram untuk melaporkan pemerkosaan tersebut. “Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan,” jelas Adi.

BACA JUGA :  Makan di Hajatan Khitanan, 166 Warga Purwakarta Keracunan Massal

Atas perbuatannya, MTA dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================