BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Jumlah korban atas kasus dugaan penipuan investasi bodong yang ditawarkan seorang oknum guru Madrasah di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor bertambah mencapai 937 orang. Sebelumnya, terdapay 837 orang yang turut berinvestasi dan menjadi anggota arisan sembako ini. Jika ditotal, jumlah uang yang diterima pelaku mencapai Rp 23,4 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Handreas Ardian menyebut, mayoritas korban merupakan warga dari dua desa di Kecamatan Sukajaya.

“Sebelumnya korban berjumlah 837 orang. Jika dalam program arisan dan sembako ini bertambah 100 orang dengan tingkat kerugian mencapai Rp 7,5 miliar. Para korban ini tertipu janji keuntungan besar dari investasi fiktif berkedok program arisan dan sembako,”papar Handres, Selasa (28/9/2021).

Handreas menerangkan bahwa, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka berinisial I alias Iwong (32) yang ditangkap oleh polisi beberapa hari lalu. Tersangka juga merupakan seorang guru madrasah di Kabupaten Bogor.

Tersangka, dalam kasus ini menjanjikan keuntungan lebih besar dalam waktu singkat kepada para korban dengan menyasar korban yang memang sedang membutuhkan uang di saat pandemi Covid-19. Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka menggandeng seorang tokoh dalam menyampaikan keuntungan investasi arisan dan sembako yang direncanakan cair saat Lebaran pada 2020 lalu.

” Jumlah uang dan barang yang disetor para korban ke guru madrasah ini jumlahnya bervariasi. Awal-awalnya korban enggan melapor, kemungkinan khawatir uangnya tidak bisa  kembali. Namun akhirnya ada salah satu korban melapor pada Juni 2021. Kemudian disusul korban lainnya,” katanya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus menghimpun dana mulai dari orang-orang terdekat atau keluarga terlebih dahulu, dengan keuntungan sebesar 40 persen setiap bulannya. Awalnya bisnis investasi tersebut berjalan lancar dan keuntungan pun sudah diberikan kepada para keluarga terdekat.

“Hal itu yang membuat investor atau warga lain mulai tertarik ingin menanam modal investasi tabungan pada 2019. Terlebih lagi, ada bukti keuntungan 40 persen yang didapat oleh keluarga setiap bulannya,”terang Handreas.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 22 April 2024

Sejak saat itu, warga di pelosok Kabupaten Bogor mulai berbondong-bondong menyimpan uang kepada tersangka. Akibatnya banyak warga  yang menjual tanah, mobil, karena berharap bisa mendapat uang dalam waktu cepat.

Kemudian, pada Juli 2020, sambung Handreas tersangka membuat manajemen dengan mempekerjakan sedikitnya empat orang yang ditunjuk sebagai pengelola. Namun, belakangan investasi fiktif berkedok uang tabungan itu terhenti karena tersangka kerap mengalami kekalahan saat main trading saham online di aplikasi Binomo. Dengan demikian tersangka kembali menghimpun dana dari warga lainnya dengan modus investasi arisan dan sembako.

Uang hasil dari investasi arisan tersebut digunakan untuk membayar profit yang dijanjikan kepada nasabah sebelumnya. Sehingga tersangka melakukan perubahan teknis pemberian keuntungan yang tadinya diberikan setiap awal bulan, kini menjadi setiap 3 bulan sekali. Dia juga mengubah kuitansi atau tanda bukti investasi yang diberikan kepada para nasabah.

“Jadi dia buat 2 program, pertama investasi tabungan uang yang korbannya 837. Kemudian program arisan sembako yang korbannya 100 orang. Total kerugian Rp 23 miliar. Kalau dirinci untuk investasi tabungan itu kerugiannya Rp 15 miliar, kemudian untuk kerugian investasi arisan dan sembako itu senilai Rp 7,5 miliar,” kata dia.

Seiring berjalannya waktu, tersangka akhirnya tidak bisa lagi merealisasikan keuntungan kepada para nasabahnya. Pun dengan modal investasi yang tidak pernah dikembalikan. Para nasabah kemudian sadar bahwa mereka telah dikelabui oleh tersangka. Ratusan korban ini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor.

“Kasus ini masih terus kami dalami, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah lebih banyak lagi,” imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Purwakarta tersebut

Dikabarkan sebelumnya,  I (32) seorang pria warga Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Satreskrim Polres Bogor atas kasus investasi bodong atau penggelapan uang terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA :  Panas Siang Hari Paling Nikmat Menyantap Rujak Buah Bumbu Kecap Dijamin Bikin Melek, Ini Dia Cara Membuatnya

I, yang diketahui oknum guru Madrasah Ibtidaiyah ini menerima uang dari para korban sebesar sekitar Rp 23,4 miliar sejak 2019.

Kepala Polres Bogor, AKBP Harun menyebut modus operandi pelaku yakni menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Lalu, sejumlah nasabahnya dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, investasi bodong tersebut mulai dilakukannya sejak Oktober 2019. Awalnya, I mengajak kerabat, tetangga, dan keluarganya dengan iming-iming keuntungan 40 persen per bulan,” sebut Harun, Kamis (23/9/2021).

Dengan rayuan pelaku sehingga banyak yang tertarik untuk berinvestasi padanya. Rara-rata, para investor menginvestasikan uangnya pada I sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Selain modus investasi bodong, sambung Harun, pelaku juga melakukan modus lainnya yakni arisan sembako. Harun mengungkapkan, setidaknya ada 837 orang yang turut berinvestasi dan menjadi anggota arisan sembako ini. Jika ditotal, jumlah uang yang diterima pelaku mencapai Rp 23,4 miliar.

“Awalnya, investasi yang dilakukan pelaku berjalan lancar. Hingga pada beberapa waktu, pelaku yang kerap bermain trading di aplikasi Binomo sering kalah dan rugi Rp 2 miliar. Hal itu pun berimbas pada investasi tersebut,” tambahnya.

Akibat kerugian yang dialami pelaku, akhirnya bisnis investasinya pun terganggu yang menimbulkan kecurigaan dari member investornya. “Dari situlah, yang awalnya keuntungan 40 persen diberikan kepada nasabahnya sebulan sekali berubah menjadi tiga bulan sekali. Singkat cerita para nasabah ini curiga dan 27 diantaranya membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kasus ini,” jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Adrian menuturkan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 10 miliar maksimal Rp 200 miliar. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================