Polres Jakbar tangkap 8 kurir narkoba, sita barang bukti senilai Rp 22,5 miliar
Polres Jakbar tangkap 8 kurir narkoba, sita barang bukti senilai Rp 22,5 miliar.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTAPenyelundupan 19,6 kilogram sabu asal Aceh digagalkan Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku menyelundupkan sabu ini dengan menggunakan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan tertangkap di Terminal Kampung Rambutan, Jumat (24/9/2021).

Melansir detik.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pelaku berinisial USM (35). USM merupakan kurir ini ditangkap setelah diintai polisi selama beberapa minggu.

BACA JUGA :  Cemilan Lezat ala Rumahan, Ini Dia Resep Donat Panggang Oreo Kesukaan Anak

“Modus peredaran sabu oleh jaringan itu dikirim oleh kurir dari Aceh ke Jakarta menggunakan bus AKAP. Narkotika jenis sabu yang berbentuk 19 paket itu langsung diamankan oleh Timsus 1 Satresnarkoba Restro Jakarta Barat setiba di Jakarta,”kata Yusri

BACA JUGA :  Modus Sembuhkan Kesurupan, Guru Silat di Sampang Cabuli Muridnya

Untuk diketahui, USM merupakan salah satu dari 9 orang jaringan narkoba yang ditangkap polisi selama periode Juli-September 2021. Para pelaku ditangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja.

============================================================
============================================================
============================================================