Glow Up Kebun Raya Bogor Disoal, Budayawan Bogor Raya Bakal Menggelar Unjuk Rasa
Glow Up Kebun Raya Bogor Disoal, Budayawan Bogor Raya Bakal Menggelar Unjuk Rasa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Ratusan massa yang mengatasnamakan Masyakarat Kota Bogor dan budayawan Bogor Raya dikabarkan bakal menggelar aksi unjuk rasa (unras) damai di pintu masuk utama Kebun Raya Bogor (KRB) Jumat (1/10/2021).

Hal itu dilakukan seiring peralihan fungsi pengelolaan kebun raya kepada pihak ketiga, sehingga menjadi polemik yang diyakini akan merusak tatanan originalitas yang sudah terbentuk selama berabad-abad dengan hadirnya wisata malam (glow up).

Dalam keterangan tertulisnya, yang diterima bogor-today.com, Kamis (29/9/2021) malam Koordinator Aksi, Ki Oman Sobari menuturkan bahwa dalam aksinya tersebut terdapat 10 tuntutan yang akan disampaikan. Di antaranya mengeluarkan pihak swasta dan investor dari KRB untuk dikembalikan ke institusi semula.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

Kedua, kembalikan fungsi KRB dari marwah semula, yaitu sebagai area penelitian, edukasi dan area rekreasi alam bagi seluruh lapisan masyarakat yang terjangkau oleh kalangan.

“Kami menolak keras segala bentuk komersialisasi yang berkaitan dengan eksploitasi KRB, karena akan berdampak rusaknya tatanan originalitas yang sudah terbentuk selama berabad-abad,” terang Ki Oman.

Ketiga, mengedepankan Kebun Raya Bogor sebagai hutan kota serapan air, jantung oksigen kota dan menjaga ekosistem 15 ribu jenis tumbuhan dan pohon.

Selain itu, mereka juga meminta untuk tidak hotel atau homestay di dalam KRB, alasannya KRB merupakan kawasan sakral yang terdapat sebuah makam leluhur atau orang tua Kota Bogor yakni Bah Japra.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

“Jangan jadikan Kota Bogor kota metropolis, segala bentuk penamaan harus menggunakan bahasa Sunda. Ambil alih manajemen teknis menjadi aset Pemkot Bogor,” tegasnya.

Dengan demikian, dirinya juga mendesak Wali Kota dan DPRD Kota Bogor untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) agar merawat, menata dan menyakralkan petilasan leluhur (raja, kolot Sunda) di Kota Bogor agar tidak di ambil alih oleh pihak manapun.

“Kembalikan fungsi KRB sebagai lahan hijau dan situs lahan hijau karena KRB merupakan milik warga Bogor,”tutup Ki Oman. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================