Anak Usia Dibawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk mall, Ini Syaratnya !

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah kini telah memberi kelonggaran kepada pusat perbelanjaan dengan memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan, terutama di daerah Bogor.

Aturan anak masuk mall itu mengacu pada edaran Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang dikeluarkan setelah perpanjangan PPKM Level-3 di Jawa dan Bali.

BACA JUGA :  Resep Bubur Kacang Hijau, Menu Sarapan Hangat dan Bergizi

Ketentuan anak boleh masuk mall itu tercantum pada Inmendagri terbaru pada halaman 12-13. Aturan yang mencakup pusat perbelanjaan dan mal itu berbunyi penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali dibeberapa provinsi dan kota.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

Pengecualian itu meliputi provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================