Seorang Perempuan Berusia 27 Tahun di Bogor Dijerat Pasal Perlindungan Konsumen Atas Kasus Penjualan Barang Kadaluarsa
Seorang Perempuan Berusia 27 Tahun di Bogor Dijerat Pasal Perlindungan Konsumen Atas Kasus Penjualan Barang Kadaluarsa. Foto : Dokumen Polres Bogor.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – NR seorang perempuan berusia 27 tahun dijerat Pasal 62 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atas kasus menjual barang kedaluwarsa dan rusak. Barang itu didapat NR dari retail yang terkena banjir.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warung di wilayah tersebut menjual barang-barang kedaluwarsa beberapa waktu lalu. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Raker Kormi Kabupaten Bogor, Akew Minta Pengurus 2024 Keluarkan Ide Proker

“Pelaku ditangkap di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor,” kata Harun, Rabu (6/10/2021)

Hasil dari penyelidikan, sambung Harun tersangka NR telah memperdagangkan barang yang diduga rusak, cacat dan sebagian tidak memiliki label, seperti varian makanan, minuman dan deterjen.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Resmi Operasionalkan Kantong Parkir Angkutan Tambang Sekaligus Berlakukan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang

Berdasarakan keteterangan dari NR, barang-barang itu dibelinya dari seorang oknum pegawai retail di wilayah Bekasi berinisial YP. Barang-barang itu bekas banjir yang sempat menerjang retail tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================