
“Keterangan dari tersangka, YP kini sudah meninggal dunia. Dan sebagian barang-barang telah laku dijual, tersangka NR lalu membayar sisa dari pembelian kepada YP selaku penjual sebesar Rp50 juta,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kadaluwarsa berbagai merek, satu bundel rekening koran milik tersangka dan lainnya.
Modusnya, kata harun YP membuat laporan palsu terhadap atasannya bahwa barang-barang tersebut sudah dimusnahkan karena bekas banjir. Namun YP malah menjualnya ke NR. Barang itu dibeli NR sebanyak 3 truk yang dikemas ke dalam kantong plastik dan karung seharga Rp75 juta. Pemesanan melalui Whatsapp kemudian di DP sebesar Rp25 juta oleh tersangka NR dan selanjutnya dikirim ke rumahnya.
Selanjutnya, satu per satu barang-barang yang sudah rusak dan ada yang kedaluwarsa itu dibersihkan oleh tersangka. Kemudian dijual kepada masyarakat tanpa menyebut kondisi sebenarnya dari barang tersebut.
“Tersangka terancam pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tutup Harun. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














