
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – NR seorang perempuan berusia 27 tahun dijerat Pasal 62 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atas kasus menjual barang kedaluwarsa dan rusak. Barang itu didapat NR dari retail yang terkena banjir.
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warung di wilayah tersebut menjual barang-barang kedaluwarsa beberapa waktu lalu. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor,” kata Harun, Rabu (6/10/2021)
Hasil dari penyelidikan, sambung Harun tersangka NR telah memperdagangkan barang yang diduga rusak, cacat dan sebagian tidak memiliki label, seperti varian makanan, minuman dan deterjen.
Berdasarakan keteterangan dari NR, barang-barang itu dibelinya dari seorang oknum pegawai retail di wilayah Bekasi berinisial YP. Barang-barang itu bekas banjir yang sempat menerjang retail tersebut.
“Keterangan dari tersangka, YP kini sudah meninggal dunia. Dan sebagian barang-barang telah laku dijual, tersangka NR lalu membayar sisa dari pembelian kepada YP selaku penjual sebesar Rp50 juta,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kadaluwarsa berbagai merek, satu bundel rekening koran milik tersangka dan lainnya.
Modusnya, kata harun YP membuat laporan palsu terhadap atasannya bahwa barang-barang tersebut sudah dimusnahkan karena bekas banjir. Namun YP malah menjualnya ke NR. Barang itu dibeli NR sebanyak 3 truk yang dikemas ke dalam kantong plastik dan karung seharga Rp75 juta. Pemesanan melalui Whatsapp kemudian di DP sebesar Rp25 juta oleh tersangka NR dan selanjutnya dikirim ke rumahnya.
Selanjutnya, satu per satu barang-barang yang sudah rusak dan ada yang kedaluwarsa itu dibersihkan oleh tersangka. Kemudian dijual kepada masyarakat tanpa menyebut kondisi sebenarnya dari barang tersebut.
“Tersangka terancam pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tutup Harun. (B. Supriyadi)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















