“Sehingga kami menghimbau kepada masyarakat agar hentikan semua aksi aksi kekerasan di Kota Bogor baik tiu perorangan atau kelompok manapun terlebih ini adalah korbannya masih pelajar dan juga pelakunya pun masih pelajar, ” jelas Susatyo.
Dirinya mengimbau, untuk dihentikan berbagai tradisi tawuran antar sekolah dan para senior atau para alumni sekolah di Kota Bogor hentikan tradisi tawuran yang ada di Kota Bogor, kita ingin membangun Kota Bogor yang lebih beradab.
“Sehingga kami melakukan tindakan penegakan hukum terhadap para pelaku dan kami menerapkan tersangka pasal 80 undang undang perlindungan anak itu dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Aditya)
============================================================
============================================================
============================================================