Polresta Bogor Kota Pamerkan Pelaku Penusukan Bocah SMA

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang tersangka pelaku penusukan bocah SMA berinisial RM (17 Th) sehingga korban mengalami luka terbuka dibagian dada akibat sabetan senjata tajam (clurit) di Jalan Palupuh Raya, Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor kemarin.

“Hanya dalam waktu 7 jam setelah kejadian kami berhasil melakukan pengungkapan menangkap para pelaku dengan tersangka utama yaitu Riski Agung (18) pelajar warga Tanah Sareal dan juga ML (17), ” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (7/10/2021).

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya

Total saksi atas pemeriksaan sebanyak 10 orang dengan barang bukti satu buah cerulit yang digunakan oleh pelaku dan juga satu buah motor yang digunakan untuk mengejar korban.

Dari penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan sebanyak kurang lebih ada 6 senjata tajam (Sajam). Dan disekitar TKP pihak Polresta menyita berbagai CCTV dan juga bukti dari screenshot percakapan terkait dengan janjian atau aksi untuk melakukan kekerasan.

“Sehingga kami menghimbau kepada masyarakat agar hentikan semua aksi aksi kekerasan di Kota Bogor baik tiu perorangan atau kelompok manapun terlebih ini adalah korbannya masih pelajar dan juga pelakunya pun masih pelajar, ” jelas Susatyo.

BACA JUGA :  Dapat Bantuan Pompa Air, Hery Antasari Dorong Kemandirian Pangan

Dirinya mengimbau, untuk dihentikan berbagai tradisi tawuran antar sekolah dan para senior atau para alumni sekolah di Kota Bogor hentikan tradisi tawuran yang ada di Kota Bogor, kita ingin membangun Kota Bogor yang lebih beradab.

“Sehingga kami melakukan tindakan penegakan hukum terhadap para pelaku dan kami menerapkan tersangka pasal 80 undang undang perlindungan anak itu dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================