BOGOR-TODAY.COM, BOGORRibuan pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, dan pengusaha warteg (warung tegal) di Kota Bogor terima bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan tersebut merupakan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) pemerintah yang menyasar jutaan pedagang di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

“4500 calon penerima BTKLW ini merupakan sumber bantuan dari bapak Presiden disalurkan melalui Ster Mabes TNI kemudian Kodam,” kata Dandim 0606/Kota Bogor, Kolonel Inf Robby Bulan, Sabtu (8/10/2021).

Dengan demikian, dirinya menyampaikan bahwa wilayah Kodim Kota Bogor menerima bantuan BTKLW atau Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung. “Nah ini ada kurang lebih 4500 calon peserta penerima untuk tahap pertama, tahap kedua dan tahap ke tiga, ada tiga tahap,” ujarnya.

Untuk pendataan dilapangan, para Babinsa bekerjasama dengan para Lurah dan Camat agar tidak terjadi double sasaran, sehingga langsung bekerja secara manual pendataan di lapangan.

BACA JUGA :  SPMB dalam Perspektif Tata Kelola dan Esensi Pendidikan

Bantuan pada tahap pertama ini ada sekitar 2028 calon peserta penerima bantuan dengan total jumlah kurang lebih 2,4 miliar. Dan selanjutnya akan menerima lagi kurang lebih 2000 penerima bantuan sampai dengan tahap ketiga dibulan November.

“Jadi kurang lebih nanti tahap kedua dan ketiga itu juga kita akan peroleh 2,9 miliar  untuk tahap satu dua dan tiga jadi semua kurang lebih 4,9 miliar. Ini bantuan pemerintah untuk wilayah Kota Bogor,” jelasnya. .

Ia berharap, bantuan ini bisa tepat sasaran dan administrasinya bisa tertib, sehingga tidak ada double data baik dari BPUM, Polresta maupun dari TNI ataupun dari Kodim.

Pihaknya menerangkan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, nantinya petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha. Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA :  Beasiswa Garuda Gelombang II 2026 Masih Dibuka, Kuliah S1 Dalam dan Luar Negeri Dibiayai Penuh

“Syarat penerima bantuan tunai tersebut, yaitu lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, lalu calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif  Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM, melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Keluarga (NIK),” terang Bulan.

Untuk prosesnya, penerima akan mengambil bantuan di Markas Komando Kodim (Makodim) karena dalam sistem pendistribusiannya nanti ada berapa meja screening. Setelah itu, pemberian bantuan langsung oleh Pekas (staf pembantu, red) kemudian nanti akan discreening dengan data yang telah dinput oleh para Babinsa diaplikasi Mabes TNI.

Apabila sudah cocok maka Pekas akan langsung memberikan bantuannya di lokasi. Setelah itu akan diverifikasi kembali oleh Koramil di masing-masing meja. Apabila sudah cocok akan di dokumentasi kemudian dicek kembali di meja terakhir, baru peserta bisa meninggalkan tempat penyaluran. (Aditya)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================