Sementara untuk bangunan kafe tersebut, petugas memasang garis  dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan disegel.

Selain kafe di Cibungbulang, sambung Rhama, ada beberapa titik di Bogor Barat yang menjual miras dan masih dalam penyelidikannya. Seperti di terminal Leuwiliang juga di Desa Girimulya, Cibungbulang yang bakal diperiksa.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Sementara, Kapolsek Cibungbulang AKP Agus Permana menegaskan bahwa untuk memastikan tidak beropearasinya kembali kafe tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan melakukan koordinasi bersama warga sekitar.

“Akan terus kami pantau, kalau masih bandel beroperasi, akan dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring) karena ini melanggar peraturan daerah (perda),” tegasnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================