Puluhan Spanduk Tak Berizin Diduga Milik Pengembang Perumahan Ditertibkan Satpop PP
Puluhan Spanduk Tak Berizin Diduga Milik Pengembang Perumahan Ditertibkan Satpop PP. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORPuluhan spanduk tak berizin diduga milik perusahaan pengembang perumahan Grand Dahlia Cluster (GDC) di jalan raya Parung atau tepatnya di Desa Jabon dan waru ditertibkan petugas Satpol PP.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Parung, Endang Darmawan menyebut, selain mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik, adanya puluhan spanduk liar tersebut juga melanggar Peraturan daerah ketertiban umum (Perda Tibum) karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang di Pemerintah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

“Total yang ditertibkan 35 buah. Seharusnya didahulukan perizinan promosinya oleh pengembang baru dipasang alat-alat promosinya,” ujar Endang, Selasa (12/10/2021)

Dengan demikian, Endang berharap agar semua perusahaan terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum memasang berbagai alat peraga promosi, atau iklan. Hal ini agar ada ketertiban dan kenyamanan serta adanya retribusi yang jelas sesuai aturan kepada pendapatan asli daerah.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Perempuan Telentang di Bantaran Sungai Cicatih Sukabumi

“Rencananya hari Rabu ini, pihak vendor spanduk liar itu akan datang mengurus perizinan. Namun yang pasti, kami tetap akan tindak tegas berbagai kegiatan yang terbukti melanggar perda,” tegasnya. (B. Supriyadi)

============================================================
============================================================
============================================================