Pemerintah melihat dari data 38 persen ternyata ada jalan desa yang bukan kewenangan kabupaten, yakni jalan desa atau lingkungan maupun terdapat jalan kabupaten, jalan provinsi hingga jalan nasional.

“Jadi spiritnya kan begini. berbicara kaitan dengan itu kan tidak bisa diselesaikan oleh anggaran APBD. Karena kewenangan beda kewenangan, akhirnya kita selesaikan melalui program Samisade,” jelasnya.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

Gus Udin menjelaskan, dalam pertemuan itu juga Pemkab Bogor menghimpun masukan para kepala desa terkait realisasi program Samisade. Seperti kendala pencairan dana dalam pembangunan.

Diakui dia, bahwa sampai dengan hari ini para kepala desa menyampaikan kewenangan desa dan juga keterbatasan anggaran terbantu sekali dengan adanya program Samisade.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

“Sehingga kebutuhan jalan lingkungan dan kebutuhan untuk yang lain bisa diselesaikan, tadi lebih kepada kesitu. Karena setiap kecamatan berbeda-beda,” pungkasnya. (Aditya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================