
“Jad saya fikir itu sudah melebihi batas wajar untuk bunga nya ya,” kesalnya.
Sementara itu, untuk dirinya pribadi yang meminjam uang sejumlah Rp219 juta, dan hingga sampai saat ini pihaknya telah mengembalikan uang milik saudara Anton Heriprasetianto beserta bunganya itu mencapai Rp320 jutaan dari total pinjaman yang saya terima senilai 219 juta rupiah.
“Jadi untuk pengembaliannya nggak ada temponya si, jadi berjalan saja waktunya. Dan peminjaman uang saya kepada Anton ini sudah berjalan kurang lebih 1,5 tahun. Jadi macam-macam untuk bunganya, kalau saya minjam Rp45 juta bunganya Rp6,5 juta, kalau pinjam 100 juta rupiah bunganya sampai Rp12 juta, dan ada pinjam 25 juta bunganya Rp5,5 juta,” jelasnya.
“Jadi kalau kita telat bayar dalam pengembalian uang kepada renternir ini selain bunga yang mencekik juga sering adanya ancaman, namun buktinya saya tidak miliki lantaran ancaman itu melalui Whatsapp maupun telfon biasa sementara hp saya sekarang sudah tidak ada lagi,” kata dia.
Dan belum lama ini, adik dari Anton bersama oknum yang mengaku wartawan datang ke rumah, saat itu mereka meminta dirinya untuk bertemu Kepala Unit (Kanit).
“Dan sambil membawa uang sebesar Rp50 sampai 100 juta rupiah, nanti pak Anton bisa mencabut laporan pasal 372 KUHP terhadap saya,” pungkasnya.
Masih ditempat sama, ketika awak media hendak meminta tanggapan kepada penyidik yang menangani kasus Agini Wijayanty itu enggan berkomentar hingga berita ini mencuat dan menjadi asumsi dikalangan masyarakat luas.
Sebagaimana diketahui, Anton Heriprasetianto yang lahir di Jakarta pada 17 November 1975 ini mengadukan perihal dugaan tindak pidana penggelapan berupa 2 unit mobil miliknya berjenis Hondra Brio dan Daihatsu Grandmax yang dipinjam oleh Agini Wijayanty warga kampung Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Pelaporan kepada pihak yang berwajib itu diketahui tertanggal pada 2 Agustus 2021 yang diterima oleh Aipda Andri Ariandi penyidik polres Bogor, Kabupaten Bogor. (B. Supryadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















