Kantor Sindikat Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Digerebeg
Ilustrasi Pinjaman online

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTAKantor sindikat pinjaman online ilegal di kawasan Jakarta Barat digerebeg Polres Metro Jakarta Pusat. Penggerebegan itu berawal dari adanya laporan masyarakat adanya sindikat pinjol yang meresahkan.

Polisi lantas melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, dipastikan bahwa kantor pinjaman online tersebut dinyatakan ilegal.

Melansir cnnindonesia.com, Kamis (14/10/2021) Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyebut bahwa laporan itu diselidiki oleh Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat dan berhasil menemukan kantor sindikat pinjol tersebut.

“Kami amankan puluhan karyawan di kantor sindikat pinjol,” ucap Hengky.

Namun, Hengky belum menjelaskan secara rinci ihwal sindikat pinjol ilegal tersebut. Ia menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut siapa pemilik sindikat pinjol itu.

“Kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi,” ujar Hengky.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang dinilai merugikan masyarakat.

Kata Listyo, ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjaman online yang merajalela.

“Kejahatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah menangani 370 kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang periode 2020-2021 dengan penyelesaian 93 perkara.

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

“Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika seperti dikutip cnnindonesia.com., Selasa (12/10/2021) lalu.

Empat tersangka memakai data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga diperoleh dari perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk mengakali pembelian barang di Tokopedia dengan menggunakan cicilan.

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial UA dan SM itu ditangkap di Jakarta. Selain itu, dua tersangka lainnya yang masih buron dan dalam pengejaran.

“Penipuan dengan modus pencurian data ini sudah dilakukan sejak Juni 2021 lalu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).

Ia menyebut para tersangka mendapatkan 150 data KTP itu dengan membelinya di sebuah akun Telegram atas nama Raha.

Dengan menggunakan data itu, mereka membeli barang dengan metode pembayaran Home Credit.

“Dia beli harga Rp7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfie sambil memegang KTP,” ujar Yusri.

Biasanya, kata dia, barang yang dibeli oleh tersangka berupa ponsel hingga emas dengan alasan mudah dijual kembali. Pelaku kemudian memilih sistem pembayaran melalui Home Credit dengan menggunakan data pribadi orang lain yang dibeli di akun Telegram itu.

Pihak Home Credit kemudian melakukan penagihan kepada pemilik data KTP tersebut. Namun, mereka menolaknya karena merasa tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman.

BACA JUGA :  Tega, Suami di Tuban Cekik Istri hingga Tewas, Diduga usai Cekcok

Sementara, para pelaku mendapatkan barang-barang yang dipesan tanpa ditagih dan menjualnya kembali.

“Sistem pembagiannya UA dapat 90 persen keuntungan, dan tersangka SM dapat 10 persen,” lanjut Yusri.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polda langsung melakukan penyelidikan dan mendapati ada empat pelaku.

Dalam kesempatan sama, Kanit V Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Imannuel Lumantobing menyampaikan bahwa pihak yang menjual data KTP itu diduga oknum yang bekerja di perusahaan fintech atau pinjol.

Pasalnya, data yang dibeli berupa foto diri sambil memegang KTP yang lazim disyaratkan oleh perusahaan pinjol kepada calon debitur.

“Kemungkinan kalau dari bentuk data didapat dari perusahaan fintech, tapi kalau teman-teman merasa pinjaman online pasti cara memfotonya seperti itu,” tutur Imannuel.

“Itu umumnya syarat pengajuan kredit, tapi dipastikan bukan dari Home Credit, karena user itu tidak pernah minjam di Home Credit,” lanjutnya.

Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan untuk menangkap penjual data KTP tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka UA dan SM dikenakan Pasal 30 KUHP juncto Pasal 46 KUHP atau Pasal 32 KUHP Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================