BOGOR-TODAY.COM, TANGERANGSmack Down mahasiswa, NP ditahan di Mapolda  Banten usai melakukan tindakan refresif terhadap mahasiswa saat melakukan aksi ujuk rasa di depan kantor Bupati, Rabu (13/10/2021) lalu.

Melansir cnnindonesia.com, Jumat (15/10/2021)  polisi berpangkat Brigadir itu ditahan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Banten sejak pertama kali diperiksa.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan NP terancam dikenakan pasal berlapis dalam tindakannya membanting mahasiswa dengan keras ala ‘smack down’.

“Dua pasal lebih, kami sampaikan itu dulu, karena ini belum pemeriksaan saksi lanjutan. Jadi kami akan sampaikan tentang pasalnya nanti setelah pemberkasan selesai,” kata Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Serang, Jumat (15/10/2021).

NP diperiksa secara intensif oleh tim gabungan dari Kabid Propam Polda Banten dan Div Propam Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Polda Banten.

NP akan menghuni ruang tahanan Bid Propam Polda Banten selama 7 hari, terhitung sejak hari pertama pemeriksaan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.

Shinto berharap, pemberkasan terhadap NP dapat segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan maka Ditpropam Polda Banten menggunakan persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian.

Korban smackdown, MFA, kini sudah berada di Rumah Sakit Ciputra Hospital untuk observasi kesehatan. Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten itu harus menjalani rawat inap, agar kondisi kesehatannya diketahui secara menyeluruh.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, rawat inap untuk korban berdasarkan saran dan masukan dari dokter yang menangani MFA.

BACA JUGA :  Mengapa Kepala Bisa Tiba-Tiba Sakit Saat Makan Es Krim? Ini Penjelasan Ilmiahnya

“Maka sesuai saran dari tim dokter yang menangani saudara MFA di rumah sakit Ciputra, saudara MDA disarankan untuk istirahat rawat inap, sehingga tim dokter dapat mengobservasi secara intensif terhadap perkembangan kesehatannya,” ujarnya.

MFA (21) diketahui mahasiswa UIN Maulana Hasanudin melakukan rontgen thorax di rumah sakit.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan korban dibawa ke Rumah Sakit Harapan Mulia dan langsung bertemu dengan dokter yang bertanggungjawab menangani pasien.

“Sudah dilakukan pengecekan dan sudah dirontgen toraks,” kata Wahyu dalam jumpa pers dikutip detikcom, Rabu, (13/10/2021).

Wahyu mengatakan, hasil rontgen toraks baru bisa diketahui hari ini. Sejauh hasil pemeriksaan awal, kondisi Fariz dinyatakan baik pascainsiden yang dialaminya itu.

“Kesimpulan awal bahwa kondisi fisik baik, kesadaran dengan suhu 36,5 derajat dan sudah diberikan obat-obatan dan vitamin. Untuk rontgen lengkap besok akan diambil dan tadi sudah disaksikan dengan rekan sesama (kondisi Fariz),” jelas Wahyu.

Sementara, Ketua Umum Forum Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA), Rifky Firmansyah mengatakan Fariz mengalami sakit di bagian kepala dan leher. Itu baru dirasakan usai bangun tidur pagi hari, Kamis (14/10/2021).

“Jadi kondisi korban kemarin belum sempat di urut. Tadi setelah tidur bagian kepala dan leher sakit, makin sakit malah,” ujar Rifky.

Rifky mengatakan bahwa Fariz hanya tes kesehatan dan rontgen usai dibanting polisi saat demo pada Rabu kemarin (14/10). Fariz tidak diurut atau diberi perawatan lainnya karena dinyatakan sehat usai tes kesehatan di rumah sakit.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

“Dan kemarin rontgen bagian badan doang, kepala sama leher enggak. Ini (hasil pemeriksaan) mau diambil nanti oleh teman HIMATA,” kata Rifky.

Sebelumnya,  Fariz dibanting oleh seorang anggota polisi saat aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021).  Fariz dibanting dari belakang hingga punggung mendarat duluan ke lantai dengan keras. Dia sempat kejang-kejang lalu pingsan.

Video peristiwa itu viral di media sosial. Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang lalu menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan berjanji akan memberikan sanksi bila ada kesalahan prosedur.

Polisi sendiri belum melakukan pendalaman dugaan pidana dalam insiden bantingan ala smackdown yang dilakukan oleh polisi berinisial Brigadir NP.

“Saya sampaikan bahwa saat ini anggota tersebut diperiksa bidang Propam Polda Banten,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10).

Ia menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Brigadir NP dilakukan saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di Tangerang. Brigadir NP yang mengamankan aksi demonstrasi tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Sehingga, dilakukan pemeriksaan internal terhadap anggota polisi aktif tersebut.(net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================