Saat ini, polisi tengah memburu dan menetapkan RC sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selain IH, polisi juga mengamankan mengamankan 8 orang lainnya sebagai bandar, pengedar dan penyalahguna natkotika jenis sabu dan ganja.

BACA JUGA :  Rendang Ayam Kampung, Menu Lezat untuk Santapan Keluarga Tercinta

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (B. Supriyadi).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================