
“Prinsipnya harus mengakomodir nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang berpihak pada kebutuhan dan rasa keadilan,” katanya.
Artinya, sambung Rudy, produk hukum daerah harus dapat menunjukkan adanya keberpihakan terhadap masyarakat dengan tidak menimbulkan tekanan yang memberatkan masyarakat.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Bogor membentuk Pansus untuk membahas empat Raperda yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pansus Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diketuai oleh Ahmad Tohawi, Pansus Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, diketuai oleh Sutisna, Pansus Raperda Tentang Rencana Penanggulangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diketuai Sastra Winara, dan Pansus Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada 2024, diketuai oleh Usep Supratman. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














