BOGOR-TODAY.COM, BOGOR19 bangunan liar yang digunakan sebagai tempat hiburan malam (THM) di dua desa di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor diratakan oleh petugas Satpol PP.

Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Kemang, Yazidil Bustomi menyebutkan bahwa 19 bangunan liar yang tersebar di Blok Yuli Desa Pondok Udik dan di Blok Empang Desa Kemang tersebut lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

“Sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 karena melanggar peraturan daerah (perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum),” terang Yazidil Bustomi, Kamis (21/10/2021).

Pembongkaran tersebut berjalan lancar dan kondusif. Tampak pula sebagian dari bangli THM tersebut telah dibongkar lebih dulu oleh para pemiliknya. Sebanyak 12 bangli THM di Blok Yuli dan 7 bangli THM di Blok Empang yang dibongkar Satpol PP

============================================================
============================================================
============================================================