Modus Gudang Beras
Modus Gudang Beras, Tempat Hiburan Malam di Kemang Disegel. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORModus gudang beras, sebuah Tempat Hiburan Malam di Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Disegel.

Sebelumnya, 19 bangunan liar yang digunakan sebagai tempat hiburan malam (THM) di dua desa di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor diratakan.

Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Kemang, Yazidil Bustomi menyebutkan bahwa 19 bangunan liar yang tersebar di Blok Yuli Desa Pondok Udik dan di Blok Empang Desa Kemang tersebut lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Cah Kangkung Bawang Putih yang Harum Menggugah Selera

“Sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 karena melanggar peraturan daerah (perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum),” terang Yazidil Bustomi, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, dari belasan bangunan yang dibongkar, gudang beras itu hanya disegel aparat penegak perda tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================