“Sebetulnya ada izin untuk gudang beras, namun dalam praktiknya itu digunakan sebagai THM,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho kepada wartawan.

Saat ini, pihaknya mengaku tengah meminta dinas terkait yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan serta Bupati Bogor untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari gudang beras THM tersebut.

BACA JUGA :  Antisipasi Kemarau, BPBD Kabupaten Bogor Siapkan 189 Toren Air Bersih

“Ini juga menjadi target pembongkaran dan akan kita awasi terus. Sementara kami layangkan  Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3,” tegasnya.

Menurutnya, pembongkaran itu merupakan program pemerintah Kabupaten Bogor yakni Nobat (Nongol Babat) untuk menciptakan Bogor Berkeadaban.

BACA JUGA :  Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh?

Sehingga penegak perda itu terus melakukan langkah-langkah penertiban terhadap tempat-tempat di Kabupaten Bogor baik operasi terhadap bangunan-bangunan tersebut. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================