
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Modus gudang beras, sebuah Tempat Hiburan Malam di Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Disegel.
Sebelumnya, 19 bangunan liar yang digunakan sebagai tempat hiburan malam (THM) di dua desa di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor diratakan.
Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Kemang, Yazidil Bustomi menyebutkan bahwa 19 bangunan liar yang tersebar di Blok Yuli Desa Pondok Udik dan di Blok Empang Desa Kemang tersebut lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 karena melanggar peraturan daerah (perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum),” terang Yazidil Bustomi, Kamis (21/10/2021).
Sementara itu, dari belasan bangunan yang dibongkar, gudang beras itu hanya disegel aparat penegak perda tersebut.
“Sebetulnya ada izin untuk gudang beras, namun dalam praktiknya itu digunakan sebagai THM,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho kepada wartawan.
Saat ini, pihaknya mengaku tengah meminta dinas terkait yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan serta Bupati Bogor untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari gudang beras THM tersebut.
“Ini juga menjadi target pembongkaran dan akan kita awasi terus. Sementara kami layangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3,” tegasnya.
Menurutnya, pembongkaran itu merupakan program pemerintah Kabupaten Bogor yakni Nobat (Nongol Babat) untuk menciptakan Bogor Berkeadaban.
Sehingga penegak perda itu terus melakukan langkah-langkah penertiban terhadap tempat-tempat di Kabupaten Bogor baik operasi terhadap bangunan-bangunan tersebut. (B. Supriyadi)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















