Sabu Seberat 300 Gram
Ilustrasi Sabu.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORSabu seberat 300 gram yang terbungkus 2 plastik besar disita dari seorang pengendara motor berinsial DS, Kamis (21/10/2021).

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menyebut, kasus itu bermula saat DS melanggar rambu lalu lintas dengan menerobos lampu merah di kawasan Tugu Kujang.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Melihat DS melajukan kendaraannya dengan kencang, petugas satlantas Polresta Bogor Kota langsung melakukan pengejaran terhadap DS.

DS berhasil diberhentikan persis di depan terminal Bus Damri dan langsung digiring ke pos Polantas setempat.

============================================================
============================================================
============================================================