Kata dia, yang dapat dilakukan pengusaha hotel dalam lingkaran PHRI Kota Bogor yakni menjaga poin-poin aturan yang tertera dalam sertifikat CHSE.

Sebanyak 75 persen dari karyawan pun sudah kembali bekerja dengan protokol kesehatan sesuai CHSE, yakni kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan keberlangsungan lingkungan (environmental sustainability) dalam memberikan layanan kepada sekedar pengunjung atau penginap.

BACA JUGA :  5 Kesalahan Memasak Paha Ayam yang Bisa Membuat Teksturnya Kering dan Tidak Lezat

Bahkan, sambung Yuno, pengusaha hotel telah banyak juga yang berinisiatif memakai QR code aplikasi Pedulilindungi yang merupakan syarat jika sudah berlaku PPKM level 1.

“Jadi pengusaha mulai apply aplikasi Pedulilindungi, tidak ingin omset turun lagi karena kurang bisa jaga syarat prokes,” tutupnya. (B. Supriyadi)

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Tinjau BLK, Harapkan Kurangi Angka Pengangguran

 

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================