“Ribuan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK terdiri dari 1.115 guru honorer, 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian,” terang Gus Udin sapaan akrabnya kepada wartawan, Jumat (12/11/2021)

Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

Dengan Perpres ini, sambung Gus Udin gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII. Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta – Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta – Rp6,8 juta.

Sementara, mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================