Dengan demikian, pihaknya meminta kejadian ini menjadi perhatian khusus dan memberi sanksi denda bagi pelaksana karena sudah lewat batas dan mesti kena penalti lantaran dalam hal ini perusahaan tidak bertanggung jawab atas batas waktu kontrak.

“Kami berharap Wali Kota terutama, segera mengambil langkah yang tegas juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Terlebih pembangunan ini dibiayai APBD Kota Bogor, dengan nominal tidak sedikit yakni Rp3,3 miliar,” jelas Ade.

BACA JUGA :  Santri di Bogor Lapor Polisi Usai jadi Korban Penganiayaan Seniornya, Sempat Dilempar Botol Beling

Tak hanya itu, Ade juga berharap para Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor harus memiliki rasa tanggung jawab juga dalam pencegahan dan penindakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan tanggapan dari pelaksana maupun Pemkot Bogor melalui dinas terkait. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================