Dengan demikian, Bima mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan jajaran atas upaya yang lebih memilih untuk masuk ke wilayah preventif tidak hanya represif dalam pencegahan korupsi.

Sementara, Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini menjelaskan, dalam rangka pencegahan korupsi dan penegakan hukum, ada tiga sifat penegakan hukum yang dilakukan yaitu edukatif, preventif dan represif.

“Edukatif dilaksanakan dengan berkunjung ke sekolah, memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa dan warga sekolah secara umum. Preventif atau pencegahan, dilaksanakan dalam bentuk pendampingan hukum. Kepala sekolah bisa menjadi salah satu subjek yang mengajukan bantuan dalam konteks pencegahan,” kata Sekti.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Bogor Hadiri Halalbihalal di Gedung Sate

Sementara khusus untuk represif menjadi hal terakhir yang dilakukan jika tindakan pertama dan kedua tidak memberikan hasil.

Kepada para kepala sekolah maupun para warga pendidikan, Sekti menegaskan agar mengelola anggaran yang diamanatkan dengan baik dan sesuai peruntukannya.

“Stigma ketakutan akan korupsi yang ada lebih diakibatkan karena pengetahuan yang kurang mendasar. Kami ada hanya untuk orang yang bermasalah. Kami senang hati dalam mendampingi jika ada pihak yang membutuhkan. Ke depan nanti saya akan adakan kegiatan agar para warga pendidikan agar paham dan mengetahui tentang  tupoksi kejaksaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Sebelum memulai memberikan pengarahan dan penguatan implementasi pendidikan anti korupsi, Bima Arya bersama Sekti Anggraini menggunakan Biskita Trans Pakuan dari halte Bappeda Kota Bogor menuju SMPN 19 Kota Bogor. (Aditya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================