Tak terima dengan perlakuan DNS, sambung Ferdy sang calon istri lalu melaporkan penipuan dan penggelapan yang dialaminya. Hingga akhirnya, DNS ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Citayam, Kota Depok.

“Sudah diamankan. Sekarang sudah dilaksanakan proses penyelidikan dan tersangka DNS ini sudah dilakukan penahanan,” kata Ferdy.

BACA JUGA :  10 Persen Angka Kematian ASN Akibat Penyakit Tidak Menular, Sekda Kota Bogor Tingkatkan Sosialisasi

Akbat perbuatannya, DNS dijerat pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Sampai saat ini, kata Ferdy polisi masih mendalami motif dari aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh DNS. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan dan mendalami dugaan adanya pihak lain yang terlibat aksi tipu-tipu DNS kepada calon istrinya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================