Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi menjelaskan, kebijakan yang tertuang dalam Perwali tersebut bertujuan untuk menanamkan nilai dan sikap anti korupsi kepada warga satuan pendidikan, menumbuhkan kebiasaan dan perilaku anti korupsi serta mengembangkan kreatifitas dalam memasyarakatkan budaya perilaku anti korupsi.
“Nilai-nilai yang dimaksud adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil,” ujarnya.
Selain diintegrasikan dengan mata pelajaran juga dimasukkan pada ekstrakurikuler (ekskul) mengenai budaya disiplin, kerja keras dan gotong royong.
Tak hanya itu, dukungan dari segi prasarana di lingkungan sekolah meliputi kantin jujur, budaya antri, kotak penemuan barang hilang dan tidak menyontek pada saat ujian.
Pihaknya sudah menyusun panduan untuk melatih para guru dalam mengimplementasikan pendidikan anti korupsi.
Ke depan dalam merumuskannya akan melibatkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan pihak terkait lainnya, sehingga untuk kelanjutannya bisa memberi pemahaman bagi para siswa tentang bahaya tindak kejahatan korupsi yang harus diperangi dan dihilangkan.
Hanafi berpandangan pendidikan anti korupsi berkaitan dengan bonus demografi. Ketika memasuki angkatan kerja dengan pemahaman tentang bahaya korupsi akan menjadi bekal yang mendukung selain skill dan kompetensi. (Aditya)