Pelaku Pembunuh Berantai
Polresta Bogor Kota saat melakukan olah tempat kejadian perkara di jalan Raya Cilebut soal kasus penemuan mayat terbungkus plastik. Foto : Dokumen bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR –  Pelaku pembunuh berantai terhadap 2 wanita asal Cibungbulang dan Caringin, Kabupaten Bogor berinisial MR (21)  yang terjadi pada 25 Februari dan 10 Maret 2021 divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Namun, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 14 tahun.

Menurut  Humas Pengadilan Cibinong Amran S. Herman pelaku divonis 13 tahun karena sudah terbukti melakukan pembunuhan berantai kepada dua wanita asal Bogor.

“Tuntutan ini lebih ringan dari jaksa yakni 14 tahun. Selanjutnya jaksa yang akan eksekusi apakah di lapas atau dimana, dan polres hanya sementara. Karena jaksanya yang mengatur. Kalau super berbahaya pasti dikirim ke Nusakambangan,” jelasnya.

Amran menambahkan, putusan ini dilihat dari pertimbangan majelis hakim, melihat fakta persidangan dan mempertimbangkan hal meringankan bagi pelaku pembunuhan berantai karena dia menyesal, akhirnya dikurangi satu tahun penjara.

Dikabarkan sebelumnya, MR ditangkap tim gabungan Polresta Bogor Kota karena membunuh dua wanita. Polisi menyebut, Rian berprilaku seperti pembunuh berantai.

Peristiwa itu bermula korban DP dengan MR diawali dari perkenalan di media sosial. Setelah berkomunikasi beberapa kali, pelaku kemudian mengajak bertemu.

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

“Korban sempat dibawa jalan-jalan ke Puncak, kemudian dibawa ke penginapan, kemudian korban dihabisi,” kata Susatyo.

Usai menghabisi nyawa DP, pelaku kemudian memasukkan mayat itu ke kantung plastik hitam dan dimasukkan kembali ke dalam ransel.

Tak jera setelah menghabisi nyawa DP, MR kemudian mencari korban lainnya di media sosial. Adalah EL (23), janda anak 1 asal Caringin Bogor yang jadi korban selanjutnya.

Dengan cara perkenalan dan iming-iming yang sama, Rian membawa Elysa ke penginapan yang sama di kawasan Puncak dan membunuh EL. Mayat EL, kemudian dibuang MR di sekitar makam keramat Mbah Arya Megamendung Bogor.

“Hasil dari kerja keras dan kegigihan tim gabungan Polresta Bogor Kota dan Dirkrimum Polda Jabar, kami telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MR, yang kami duga berprilaku serial killer atau pembunuhan berantai,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Fakta ini, kata Susatyo, didapat dari jejak digital dan pengakuan pelaku. Dari hasil pengembangan termasuk jejak digital diketahui pula bahwa pelaku tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan. Selain melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama DP, siswi SMA di Bogor yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor, pada 25 Februari 2021.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor, 150 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Lalu, pelaku juga melakukan pembunuhan terhadap korban kedua berinsial EL, janda anak satu anak asal Caringin yang mayatnya ditemukan di dekat makam keramat Mbah Arya Megamendung pada 10 Maret 2021

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku tidak jera setelah membunuh korban pertamanya. Pelaku bahkan menikmati pembunuhan keduanya.

“Hasil interogasi, bahwa tersangka bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan pertama. Tersangka menikmati ketika menghabisi nyawa korban kedua, sehingga melalui pengungkapan ini kami berhasil untuk mencegah jatuh lagi korban berikutnya dari tersangka,” sebut Susatyo.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan berupa 9 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 5 buah polybag warna hitam, 1 rok warna biru yang terdapat noda darah, BH pink yang terpotong talinya, 1 kaos warna putih, 1 celana jeans, 1 kemeja biru garis putih dan 1 tas gunung dimusnahkan. (B. Supriyadi)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================