Kenaikan UMK Bogor 2022
Kenaikan UMK Bogor 2022 Disoal, DPK Apindo Bakal Layangkan Surat. Foto : Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR2022 UMK Bogor direkomendasikan naik sebesar 7,2 persen. Kenaikan tersebut tercantum dalam surat Nomor 561/1355-Disnaker Pemkab Bogor.

Padahal, sebelumnya Bupati Bogor, Ade Yasin menyebut bahwa (Upah Minumum Kota/Kabupaten) UMK diperkirkan tidak perlu naik. Hal itu ia katakan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum melandai.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari mengungkapkan bahwa, kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah dengan pejabat Disnaker yang digelar di Cibinong, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 

Namun, hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Bogor berkata lain. Dari besaran UMK Kabupaten Bogor pada 2021 sebesar Rp 4.217.206, pada 2022 diusulkan menjadi Rp 4.520.844 atau naik sekitar 7,2 persen.

“Besaran UMK Bogor itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan unsur pemerintah,” katanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (27/11/2021).

BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua

Menurut Zaenal, meski rekomendasi UMK naik, namun keputusan tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, kata dia pemkab Bogor hanya sebatas memberikan rekomendasi besaran upah saja.

“Kepastian dan pengesahannya tetap ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Zaenal. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================