Satgas Covid-19 Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memonitori penerapan ganjil genap di wilayah Bogor. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORSatgas Covid-19 Kota Bogor putuskan tak berlakukan sistem ganjil-genap dalam membatasi mobilitas warga. Hanya saja, penerapan protokol kesehatan (prokes) akan diperketat saat libur nataru (Natal dan tahun baru)

Keputusan tersebut merupakan bentuk pengelolaan kawasan wisata yang terbuka secara luas. Terlebih, masyarakat kerap datang ke Kota Bogor untuk berwisata dan menjajal kuliner di kota hujan ini.

“Sementara kami belum melakukan pembatasan mobilitas untuk kendaraan, tapi kami lebih kepada penguatan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (25/11/2021) malam.

Susatyo mengatakan, pengawasan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan lain, bisa dilakukan dengan skrining aplikasi PeduliLindungi. Berbeda dengan area luas dengan interaksi masyarakat tinggi, seperti jalur pedestrian yang tersebar di sejumlah titik di Kota Bogor, pihaknya akan melakukan langkah-langkah tertentu untuk menyisir siapa saja warga dan wisatawan yang sudah divaksinasi.

Di samping itu, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satgas Covid-19 Kota Bogor masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, terkait pembatasan masyarakat ketika libur Nataru nanti.

“Kami akan menunggu lagi petunjuk dari pemerintah pusat, soal pembatasan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

Berbeda dengan Kota Bogor, satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, justru akan memperketat kunjungan ke kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, pada liburan Natal dan Tahun Baru dengan melakukan sistem rekayasa arus lalu lintas atau ganjil-genap.

“Soal itu, nanti kami bahas bersama Forkompinda untuk skema pembatasan selama Nataru,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin, belum lama ini.

Menurutnya, untuk pengetatan lebih fokus kepada lokasi-lokasi wisata, terutama Puncak. Dengan begitu, Pemkab Bogor kemungkinan tidak begitu banyak melakukan perubahan mengenai sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat pemerintah pusat mewacanakan menerapakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pasalnya, kata Ade, Kabupaten Bogor selama ini tidak pernah turun dari tingkat III, meski vaksinasi dosis satu telah di atas 56 persen. Kini, vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Bogor yaitu 63,23 persen atau 2.671.983 orang dari target 4.225.790 sasaran. Sedangkan dosis kedua baru 1.910.242 orang atau 45,2 persen dari target.

Sementara melansir republika.co.id, Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunus Miko Wahyono menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diterapkan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) kurang efektif untuk menekan kegiatan masyarakat. Seharusnya, kata dia, pemerintah menerapkan PPKM Darurat.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

“Sebaiknya jika mau membatasi secara tegas pakailah PPKM Darurat. Belajar dari tahun lalu. Kalau PPKM level 3 itu berdasarkan jumlah kasus dan ada peluang masyarakat masih bisa bepergian,” katanya kepada Republika.co.id.

Kemudian, ia melanjutkan, semua daerah pasti bingung karena penerapan PPKM yang berlevel-level. Istilah pemerintah harus diubah juga agar masyarakat mengerti dan paham akan aturan yang ada.

“Kemarin, PPKM level 2 sekarang level 3. Peraturannya itu-itu saja. Sebaiknya, kalau memang ingin membatasi semua rata PPKM Darurat jelang Nataru. Biar semua di rumah saja,” kata dia.

Pemerintah telah resmi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh daerah jelang libur Nataru. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ujarnya. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================