Padahal menurut Zentoni, dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah sangat jelas disebutkan bahwa Konsumen memiliki hak diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, tutur Zentoni.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

“Kedepan, LBH Konsumen Jakarta berharap kepada Mentri BUMN Erick Tohir agar menggratiskan fasilitas umum seperti toilet di seluruh SPBU di Indonesia baik SPBU milik Pertamina atau milik swasta lainnya,” tegas Zentoni. (B.Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================