BOGOR-TODAY.COM – Tren penggunaan media sosial semakin meningkat. Namun,  jika tidak hati-hati dan asal posting penggunaan media sosial yang sembrono justru bisa menjadi celah terjadinya kejahatan di dunia maya.

Kasus tersebut kerap terjadi dan tak sedikit masyarakat yang telah menjadi korban. Seperti tren stiker Add Yours di media sosial Instagram yang booming belakangan ini.

Tanpa disadari, pengguna Instagram justru membagikan data pribadi yang seharusnya tidak diumbar di media sosialnya.

Dengan demikian, data pribadi tentu dapat dimanfaatkan orang-orang yang tak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan pribadi.

Menanggapi kasus itu, Dosen Prodi Informatika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Chanifah Indah Ratnasari, ada data yang harus dijaga kerahasiaannya. Chanifah mengatakan, ada dua jenis data yang harus dijaga kerahasiaannya dan jangan sampai diketahui banyak orang.

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat

Data yang harus dijaga kerahasiaannya

  1. Data privat atau data pribadi yang secara langsung dapat mengidentifikasi individu.

“Misalnya nama, nama panggilan, nama keluarga, nomor telepon atau ponsel, nomor KTP, nomor SIM atau informasi pengenal pribadi lainnya,” kata Chanifah seperti dikutip dari Intagram resmi UII Yogyakarta, Sabtu (4/12/2021).

2. Data sensitif (sensitive data) berisi informasi rahasia yang harus dijaga keamanannya dan jauh dari jangkauan publik.

Chanifah menerangkan, contoh dari data sensitif seperti data kesehatan, opini politik, informasi keuangan seperti nomor rekening bank dan nomor kartu kredit.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 30 April 2024

“Ada juga data biometrik, ras atau etnis, agama dan data atau informasi rahasia lainnya,” imbuh Chanifah.

7 data yang tidak boleh dibagikan

Dia menekankan ada 7 data pribadi yang tidak boleh dibagikan di media sosial dan hanya untuk disimpan sendiri.

1. Nomor identitas pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), SIM, Nomor KK, NPWP, nomor paspor, nomor plat kendaraan, nomor rekening bank, nomor kartu kredit, nomor keanggotaan (rumah sakit, gimnasium) dan lain-lain. Sebisa mungkin menghindari selfie dengan dokumen tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================