2. Foto dokumen pribadi, seperti foto KTP, SIM, paspor, akta kelahiran, ijazah, tiket perjalanan, buku rekening, slip gaji, boarding pass, sertifikat tanah dan dokumen pribadi yang bersifat rahasia lainnya.

3. Nama panggilan alias atau pun nama masa kecil yang berpotensi disalahgunakan. Termasuk nama ibu kandung yang biasanya digunakan untuk konfirmasi data oleh pihak bank.

BACA JUGA :  Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2026 Lengkap dengan Niat, Keutamaan, dan Penjelasannya

4.Tanda tangan.

5. Alamat dan nomor kontak. Termasuk juga alamat rumah, alamat sekolah anak, alamat email personal (bukan ditujukan untuk bisnis), nomor ponsel pribadi dan nomor telepon rumah.

6.Informasi medis seperti riwayat penyakit, alergi hingga foto rontgen.

7.Geolocation atau lokasi kamu saat ini.

“Karena sharing informasi pribadi tanpa dipilah karena latah mengikuti tren dapat menjadi celah penyalahgunaan yang mengarah kepada tindak kejahatan,” tandas Chanifah.

BACA JUGA :  Kejang Berulang pada Anak Bisa Jadi Tanda Epilepsi, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Demikian penjelasan dosen prodi Informatika UII Yogyakarta mengenai data-data yang harus dijaga kerahasiannya. Dengan informasi ini, masyarakat bisa lebih bijaksana dalam mengunggah atau memposting sesuatu agar tidak merugikan diri sendiri di kemudian hari. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================