Pasar gunung batu

BOGOR-TODAY.COM, BOGORPasar Gunung Batu yang berlokasi di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor kini telah tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung di Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (8/12/2021).

Sertifikat SNI untuk Kota Bogor diterima Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang diserahkan Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Jerry Sambuaga.

Usai menerima sertifikat SNI, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menjelaskan, bahwa Pasar Gunung Batu merupakan satu dari dua pasar di tingkat Provinsi Jawa Barat yang sudah memperoleh sertifikat SNI dari Kemendag.

BACA JUGA :  Tempuh 7 Kilometer, Puluhan Pegawai Perumda Tirta Pakuan Angkut Sampah di Sungai Cisadane

“Dan pada hari ini, Pasar Gunung Batu dan 6 pasar lainnya dari ribuan pasar se-Indonesia mendapat sertifikat SNI. Hingga saat ini pula di Indonesia baru sekitar 60-an pasar yang telah bersertifikasi SNI. Hari ini Bogor dan 6 Kota/Kabupaten lain yang memenuhi syarat SNI,” jelas Dedie.

Bukan mudah mendapat sertifikasi SNI tersebut. Melainkan, banyak hal yang harus diperhatikan. Kata Dedie, pasar yang berhak mendapat sertifikat SNI harus memiliki ketentuan yang sesuai dengan standar.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dorong Perangkat Daerah Tertib Kelola Arsip Statis

“Ketentuannya antara lain, memiliki fasilitas zona komoditi, penunjang lain seperti ruang laktasi, pengelolaan kebersihan dan keamanan serta manajemen pengelolaan yang sesuai standar,” sambungnya.

Ke depan, Dedie juga berharap semua pasar di Kota Bogor memiliki standar yang sama. Sehingga kualitas dan kenyamanan masyarakat bisa bertambah saat berkunjung ke pasar rakyat yang ada di Kota Bogor.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================