
Untuk diketahui, bahwa sehubungan dengan telah dilaksanakan pendampingan penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan kegiatan Penganugerahan SNI Pasar Rakyat kepada tujuh pasar rakyat.
Yaitu Pasar Padang Panjang, Pasar Bauntung, Pasar Gantung, Pasar Paddy’s Market, Pasar Gentan, Pasar Cisalak, dan Pasar Gunung Batu yang dikelola langsung Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir menambahkan, Pasar Gunung Batu merupakan satu dari dua pasar rakyat yang ada di Jawa Barat yang mendapat sertifikat SNI. Sertifikasi itu, kata Muzakkir, melewati serangkaian proses panjang dan tak mudah.
“Kita akan tetap mengupayakan agar semua pasar di Kota Bogor bisa memiliki SNI. Memang standar untuk mendapatkan SNI itu agak berat, tapi itu tantangan kita. Namun dengan pengalaman, kita jadi tahu apa yang harus kita siapkan,” kata Muzakkir.
Sertifikasi itu menjadi pemicu semangat untuk pembenahan pasar rakyat di Kota Bogor. Termasuk upaya revitalisasi – revitalisasi yang akan dilakukan secara merata. Pasalnya, revitalisasi menjadi bagian dalam syarat sertifikasi SNI untuk pasar rakyat.
“Karena revitalisasi itu mengikuti aturan SNI. Seperti harus adanya ruang menyusui atau laktasi, dan akses pasar yang ramah untuk disabilitas. Juga SOP untuk keamanan dan kebersihan lainnya,” jelasnya. (Aditya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















