
BOGOR-TODAY.COM, BATU BARA – Seorang pegawai koperasi berinisial FPL (22) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ditangkap polisi lantaran membakar rumah nasabahnya.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis menyebut bahwa kasus itu berawal saat pelaku menagih utang ke rumah korban RS.
“Saat pelaku berada di pintu rumah korban dia menghidupkan korek gas, sementara di rumah korban banyak botol bensin eceran,” terang Ikhwan, seperti dikutip bogor-today.com dari detik.com, Rabu (1512/2021).
Setelah menunggu beberapa saat, sambung Ikhwan, akhirnya RS pulang dan disambut oleh FPL yang sudah menunggunya dan mendesak untuk membayar utang.

Namun, saat itu RS mengaku belum memiliki uang sehingga pelaku mengancam akan membakar rumah korban sambil menyalakan korek gas yang dimilikinya.
“Kalau ku hidupkan mancis (korek) di sini minyak ini menyambar apa tidak ya” jelas Ikhwan menirukan penyataan pelaku.
Mendengar ancaman itu, RS mencoba mencegahnya. Namun percikan api korek gas tersebut terlanjur menyambar bensin yang berada dalam ember. Bahkan, RS pun turut terbakar di bagian kakinya.
Kepada polisi, pelaku menyebut tak menyangka aksinya itu membakar rumah korban. Atas aksinya itu, pelaku langsung melarikan diri ke daerah Riau.
“Kasus ini langsung di tangani Polres Batu Bara dan menangkap pelaku dari persembunyiannya,” jelas Ikhwan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. FPL saat ini juga sudah ditahan. (*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















