publikasi kinerja

 

 

 

 

publikasi kinerja
AJAT ROCHMAT JATNIKA, S.T, M.SI., Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.

Tugas pokok dan fungsi DPKPP Kabupaten Bogor tersebut dalam rangka mendukung tercapainya Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 yaitu Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban, dan Misi Keempat yaitu Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan.

DPKPP juga mendukung pencapaian program strategis Pancakarsa yaitu pada Karsa Bogor Membangun yang merupakan tekad Bupati untuk menjadikan Kabupaten Bogor maju secara infrastruktur yang mendukung kelancaran roda perekonomian daerah.

Pada Tahun 2021, DPKPP melaksanakan 24 kegiatan pada 10 program yang terdiri dari 9 program utama dan 1 program penunjang. Program utama DPKPP adalah; Program Pengembangan Perumahan, Program Kawasan Permukiman, Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Program Pengembangan Permukiman, Program Penataan Bangunan Gedung, Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan,  Program Pengelolaan Tanah Kosong, Program Penatagunaan Tanah dan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Program/Kegiatan strategis DPKPP yang dilaksanakan pada tahun 2021 antara lain adalah:

  1. Pembangunan Jembatan Rawayan

Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan merupakan misi dari Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023. Kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dapat dicapai karena adanya daya saing (competitiveness).

Kondisi daerah Kabupaten Bogor terkait aspek daya saing daerah dapat dilihat dari kemampuan ekonomi daerah, fasilitas wilayah/infrastruktur, iklim berinvestasi dan sumber daya manusia.

Infrastruktur adalah investasi pembangunan yang akan mendorong lahirnya pusat pertumbuhan baru, mengurangi beban logistik yang mampu menjaga stabilitas harga, serta mempercepat perpindahan manusia dan barang antar kota dan kabupaten.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Omelet Keju yang Praktis dan Lezat

Salah satu permasalahan Kabupaten Bogor yaitu belum terpenuhinya kebutuhan infrastruktur desa, masih adanya desa-desa tertinggal yang belum mempunyai akses keluar, belum terencananya program pembangunan di desa secara baik, kurangnya motivasi dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan desa, masih tingginya ketergantungan masyarakat terhadap program pembangunan dari pemerintah.

Sedangkan Kemiskinan di pedesaan disebabkan oleh rendahnya akses pelayanan dasar, akses ekonomi dan infrastruktur serta pola hidup masyarakat.

Sehubungan hal tersebut, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur jembatan rawayan. Pada tahun 2021 DPKPP menargetkan membangun 33 jembatan rawayan di 22 kecamatan – 29 desa.

Pembangunan 33 jembatan rawayan tahun 2021 di Memorandum Of Understanding (MOU)  Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Perjanjian Kerjasama (PKS) Bupati Bogor dengan Pangdam III Siliwangi.

Pengerjaan dilaksanakan oleh Korem 061/SK dan Divif 1/Kostrad. Spesifikasi kontruksi pondasi batu kali, struktur baja, lantai plas bordes, lebar 1,5 meter panjang sesuai lokasi. Sampai dengan 25 November 2021 , jembatan rawayan telah 100% ada 16 jembatan rawayan tersebar di  15 (limabelas) kecamatan dan  16 (enam belas) desa.

Dokumentasi Kegiatan Pembangunan Jembatan Rawayan

publikasi kinerjapublikasi kinerja

2. Pembangunan Ruang Terbuka Publik

Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota atau kabupaten paling sedikit 30 % dari luas wilayah kota, yaitu terdiri atas 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat.

Ruang terbuka hijau dibutuhkan untuk memenuhi aspek ekologis maupun sosial dan budaya, ekonomi, dan estetika bagi suatu kawasan. Kabupaten Bogor memiliki potensi kawasan yang dapat dibangun sebagai Ruang Terbuka Hijau yang memiliki fungsi ekologis, sosial dan budaya, estetis, dan ekonomi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Tewas Mengenaskan Tergeletak di Jalan Poros Trans Sulawesi, Korban Tabrak Lari

Menyadari adanya kebutuhan terhadap Ruang Terbuka Hijau Publik yang tidak hanya berfungsi untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat tetapi juga sebagai pemenuh nilai ekologis dalam mengimbangi dinamika pembangunan yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Bogor.

Maka Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor dalam rangka mendukung tercapainya Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 yaitu Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban, dan Misi Keempat yaitu Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan serta program strategis Pancakarsa Bupati Bogor melalui Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ditahun 2021 melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Daerah Kabupaten/Kota pada program pengembangan Infrastruktur dalam bentuk penyediaan ruang terbuka publik.

Ruang terbuka publik yang dibangun oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor tahun 2021 digarap melalui sumber dana APBD dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat ditargetkan sebanyak 8 titik yang tersebar di Kabupaten Bogor, yaitu Alun – Alun Kabupaten Bogor Tahap II, Taman Tematik Kec. Cariu, Taman Tematik klapanunggal, Taman Tematik Jasinga, Taman Tematik Leuwiliang, Taman Median Jl. Alternatif Sentul, Taman Underpass Tahap 2 (Sodetan) lanjutan dan Taman Median Jl. Tegar Beriman. Sampai dengan tanggal 15 November 2021, pembangunan yang sudah mencapai 100%  yaitu Alun – Alun Kabupaten Bogor Tahap II, Taman Tematik Klapanunggal dan Taman Tematik Cariu.

Dokumentasi Kegiatan Pembangunan Ruang Terbuka Publik

publikasi kinerjapublikasi kinerjapublikasi kinerja

3. Bedah Kampung

============================================================
============================================================
============================================================