Bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 pada Program Kawasan Permukiman Kegiatan Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penataan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tujuan sebagai berikut : Mendukung pelaksanaan penanganan permukiman kumuh yang mencakup kegiatan pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; Mendukung Program Unggulan Bupati Bogor “Pancakarsa” yaitu Program Bogor Membangun dengan penataan lingkungan permukiman; Meningkatkan sosial ekonomi wilayah melalui penyediaan atau peningkatan infrastruktur permukiman dengan pendekatan partisipasi masyarakat; Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat.

Sasaran kegiatan sebagai berikut :Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan pada permukiman kumuh sesuai dengan kriteria permukiman kumuh yang ditetapkan; Menurunnya luasan permukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan permukiman yang lebih baik; Meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan permukiman; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong penghidupan berkelanjutan.

Kegiatan  berupa bantuan hibah uang yang  dilaksanakan secara swakelola untuk pembangunan infrastruktur menggunakan tenaga kerja yang berasal dari penduduk setempat sesuai dengan kualifikasi pekerjaan yang diperlukan, menggunakan peralatan sederhana, dan dibekali dengan penguatan kapasitas untuk membangun.

Pada tahun 2021  sudah di realisasikan penanganan permukiman kumuh  melalui Kegiatan Bedah Kampung  berada di 3 lokasi yaitu Desa Ciampea Kecamatan Ciampea, Desa Cibatok I Kecamatan Cibungbulang, Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang; untuk Desa Tertinggal terdiri dari 3 lokasi yaitu : Desa Cilaku Kecamatan Tenjo, Desa Sukarasa Kecamatan Tanjungsari, Desa Wirajaya Kecamatan Jasinga; dan dalam mendukung Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) di Desa Pabuaran Kecamatan Sukmakmur 1 lokasi.

Keberhasilan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan permukiman dan menurunan luasan permukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan permukiman yang lebih baik.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thailand Open 2024

Dokumentasi Kegiatan Bedah Kampung

publikasi kinerjapublikasi kinerja

4. Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2021

Berdasarkan hasil pengumpulan sementara data tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 mengenai database 2020-2023 didapatkan jumlah pengajuan penanganan rehabilitasi rumah tidak layak huni sejumlah 82.411 unit dari 40 Kecamatan meliputi 416 Desa dan 19 Kelurahan.

Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bogor terus berlanjut. Bantuan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah/masyarakat miskin di lingkungan permukiman penduduk perdesaan dan perkotaan.

Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Bogor merencanakan alokasi bantuan sebanyak 2.000 Unit untuk calon penerima bantuan yang tersebar di 40 Kecamatan meliputi 392 Desa dan 17 Kelurahan sasaran melalui mekanisme bantuan sosial.

Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang dilaksanakan di Kabupaten Bogor merupakan bagian dari Musrenbang Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

Kaidah pelaksanaan sebagian besar akan mengacu kepada pedoman dan ketentuan-ketentuan teknis yang telah ditetapkan, dan dengan lebih menekankan partisipasi aktif dari masyarakat, stakeholder, pemerintah Desa dan Kecamatan.

Setiap keluarga penerima manfaat program ruitilahu pada tahun 2021 diberi bantuan senilai Rp. 15 juta, di tranfer oleh Kas Daerah melalui Bank BJB Cabang Cibinong ke pemilik rekening yang namanya tercantum dalam Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Rutilahu. Sampai dengan tanggal 25 November 2021, dari target 2000  unit,CPCL yang sudah menerima bantuan  rutilahu sebanyak 1625 unit.

Program perbaikan rutilahu merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk mewujudkan hunian sehat  bagi masyarakat. Dengan  Multiplier effect nya diharapkan adalah hunian sehat dapat meningkatkan derajat kesehatan penghuninya, meningkatkan produktifitas, pendapatan, ekonomi dan kesejahteraannya.

BACA JUGA :  Penutupan Akses Jalan Oleh Plaza Jambu Dua, Pemkot Sebut Itu Jalan Umum

Dokumentasi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

publikasi kinerja

5. Pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) warga terdampak bencana

Dalam rangka kegiatan pemulihan pasca bencana pada korban bencana alam yang terjadi pada tahun 2020 di Kecamatan Leuwisadeng. Pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan telah melakukan pembangunan Hunian Tetap dan fasilitas pendukung lainnya bagi masyarakat yang terdampak bencana alam telah dibangun sebanyak 17 Unit.

Dokumentasi Pembangunan Hunian Tetap

publikasi kinerjapublikasi kinerja

6. Penataan, Pembangunan Hunian Sementara (Huntara), Dan Fasilitas Pendukung Lainnya Di Wilayah Pengungsian

Peristiwa bencana pergeseran tanah yang  terjadi pada bulan November 2021 di Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur dan Desa Harkatjaya Kecamatan Sukajaya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan gerak cepat dengan pembangunan Hunian Sementara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di Kecamatan Sukamakmur dan Kecamatan Sukajaya. Total pembangunan sejumlah 69 Unit, 50 unit di desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur dan 19 Unit di desa Harkatjaya Kecamatan Sukajaya .

Dokumentasi Pembangunan Hunian Sementara

publikasi kinerjapublikasi kinerja

7. Sertifikasi Tanah Aset Pemda

Program Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK merupakan konsen KPK terhadap aset-aset Pemda yang harus bersertifikat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada Bidang Pertanahan yang berkaitan dengan pengsertfikatan pada Tahun 2021 memiliki target sebanyak 1741 bidang sudah tersertifikasi sebanyak 1084 bidang.

Dengan pencapaian pengsertifikatan aset pemda sebanyak 1084 bidang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan memperoleh penghargaan Monitoring Centre for Prevention  (MCP) KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2021 peringkat ke-1 di tingkat Provinsi Jawa Barat dan peringkat ke-3 untuk tingkat Nasional.

Dokumentasi Sertifikasi Tanah Aset Pemda

publikasi kinerja

(Advertorial)

 

 

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================