Atas perbuatannya, H dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum, satu Unit HP Oppo, satu potong baju dres panjang warna hijau hingga satu unit mobil Calya Warna Hitam dengan nomor polisi B 2132 SYG.

Sebelumnya, peristiwa pemerkosaan itu viral di media sosial. Kabar itu pertama kali dibagikan lewat akun Twitter @ammarai_hc yang merupakan tempat dimana perawat korban pemerkosaan tersebut bekerja, Jumat (17/12/2021).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kalah dari Iraq 2-1, Ini Kata Pelatih Shin Tae-yong

“Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra gocar. Kami sudah lapor dgn No pelaporan: 92760963,” tulis akun tersebut.

https://twitter.com/ammarai_hc/status/1471763414179483648?t=TgXIKWGpjBZBqcBSLm2ZGQ&s=19

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi Purnomo menyatakan bahwa Gojek mengutuk pemerkosaan terhadap perawat yang dilakukan oleh mitra driver GoCar, layanan taksi online yang dimiliki Gojek. Gojek berkoordinasi dengan polisi terkait pengusutan kasus yang viral di media sosial (medsos) ini.

“Sejak dilaporkan, akun oknum tersebut telah segera dinonaktifkan dan saat ini kami sedang berkoordinasi intensif dengan pihak berwajib serta perwakilan korban untuk segera mengusut kasus ini,” kata Rubi, Sabtu (18/12/2021) lalu.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Gojek juga menawarkan bantuan dan pendampingan kepada korban pemerkosaan tersebut.

“Kami juga telah menghubungi pihak korban, serta menawarkan pendampingan dan bantuan mulai dari perawatan hingga pemulihan secara fisik maupun psikis,” ujar Rubi (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================